Magetan – Suasana penuh kebahagiaan dan rasa lega menyelimuti warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Penantian panjang mereka untuk memiliki bukti hukum atas tanahnya kini resmi terwujud melalui penyerahan Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Kementerian ATR/BPN yang digelar secara gratis pada Senin (21/09/2026).
Program strategis nasional ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Camat Barat, Ari Budi Astuti, S.STP., M.Si., mengimbau seluruh warga penerima manfaat untuk mengambil sendiri sertifikat tersebut demi memastikan kesesuaian data yuridis dan menutup celah pungutan liar. Warga yang datang tampak tertib dengan membawa berkas persyaratan seperti undangan resmi, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK).
"Kami meminta warga untuk langsung memeriksa kembali nama pemilik, luas tanah, hingga tata batas yang tertera. Jika ada kesalahan ketik, segera laporkan ke pihak BPN agar bisa langsung diperbaiki. Selain itu, mari bersama-sama menjaga patok tanah di lapangan demi menghindari perselisihan di kemudian hari, " ujar Ari Budi Astuti menyemangati warga.
Hadir langsung di tengah-tengah masyarakat, Danramil Tipe B 0804/08 Barat, Kapten Inf Sunaryo, turut menyerahkan sertifikat kepada warga. Ia menegaskan bahwa jajaran Koramil sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program pusat ini karena dampaknya yang luar biasa bagi stabilitas wilayah.
"Ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk rakyat. Dari sudut pandang pertahanan dan keamanan wilayah, legalitas tanah yang jelas ini sangat penting untuk mencegah konflik sosial di masyarakat. Lebih dari itu, sertifikat ini adalah aset berharga yang membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi warga, " tegas Kapten Inf Sunaryo dengan optimis.
Proses pembagian yang berjalan bertahap ini berlangsung dengan sangat tertib, aman, dan penuh rasa kekeluargaan. Kini, warga Kecamatan Barat bisa bernapas lega karena tanah mereka telah memiliki kekuatan hukum yang sah. (R 8)

Raditya