MAGETAN – Aksi sigap ditunjukkan oleh personel Babinsa Koramil 0804/10 Kawedanan, Serda Rokim, yang bergerak cepat bersama masyarakat dan tim gabungan untuk memadamkan kebakaran lahan hutan di kawasan Gunung Bancak, Kabupaten Magetan, pada Jumat, 11 September 2026. Kebakaran yang melanda area perbatasan Desa Tladan (Kecamatan Kawedanan) dan Desa Pupus (Kecamatan Lembeyan) tersebut sempat menghanguskan lahan seluas kurang lebih 6 hektar.

Peristiwa bermula saat warga Desa Tladan melihat kepulan asap tebal di puncak Gunung Bancak. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Serda Rokim selaku Babinsa setempat bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat desa, yang kemudian berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan.

Mengingat medan menuju puncak sangat terjal dan curam, tim awalnya melakukan pemantauan ketat pergerakan api yang mulai menjalar turun ke lereng gunung. Begitu titik api terjangkau, Serda Rokim bersama personel Koramil 0804/10 Kawedanan, Polsek Kawedanan, BPBD, dan warga setempat langsung menerjang lokasi untuk melakukan pemadaman secara manual menggunakan metode gepyok serta membuat ilaran (sekat bakar) guna melokalisasi kobaran api agar tidak semakin meluas.
Berkat gotong royong dan kerja keras di lapangan, seluruh titik api akhirnya berhasil dipadamkan. Namun, akibat hembusan angin di lokasi yang relatif kencang, Serda Rokim bersama warga dan personel gabungan hingga saat ini masih tetap bersiaga di sekitar lokasi kejadian untuk mengantisipasi munculnya bara api tersembunyi yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Berdasarkan indikasi awal di lapangan, kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh unsur kesengajaan oknum warga dari Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan. Pembakaran tersebut disinyalir bertujuan untuk memudahkan pembersihan semak belukar dan tumbuhan perdu, namun api tidak terkendali hingga merembet ke wilayah Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan.

Menyikapi kejadian ini, Koramil 0804/10 Kawedanan bersama instansi terkait mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area vegetasi kering, serta menghindari aktivitas yang memicu api di kawasan rawan. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau BPBD Magetan jika menemukan indikasi kebakaran atau potensi bencana lainnya di wilayah mereka. (red)

Raditya